Indonesia, Pendidikan, dan Pungutan Liar
Gue baru aja pulang dari sebuah event “Sosialisasi Jabar Saber Pungli” yang merupakan event semi-akbar persembahan dari Tim Saber Pungli Jawa Barat. The big picture is, mereka ngadain sebuah event berisi rangkaian sosialisasi berupa narasumber-narasumber yang bergiliran berbicara tentang definisi dari pungli, dasar hukum, dan contoh praktik. Narasumber juga tidak lupa memaparkan tentang garis besar perbedaan antara yang mana yang pungli, dan yang mana yang merupakan bentuk sumbangan sukarela. Tidak lupa berbagai klasifikasi pungli dan berbagai potensi-potensi pungli, terutama di wilayah pendidikan yang menurut statistik mereka, merupakan lahan subur bagi para pelakunya.
Sangat, atau sedikit, senang rasanya, melihat akhirnya ada upaya dari pemerintah untuk membuat satuan tugas pemberantas pungli, sebuah budaya buruk yang rasanya sudah tidak ada malunya untuk dilaksanakan. Sudah seperti kebiasaan, pelakunya pun lupa bahwa ia sudah berbuat dosa.
Dalam presentasinya Mereka sibuk mengklasifikasikan pungli menjadi 47 buah, yang selanjutnya di Jawa Barat, mereka turunkan angkanya menjadi 35 buah. Jenis klasifikasi ini sebenarnya adalah jenis dari praktik pungli itu sendiri, sebagai contoh salah satu dari poinnya adalah, pengadaan seragam.
Tetapi menurut gue, Pungli sejatinya bisa diklasifikasikan seperti para ahli biologi mengklasifikasikan hubungan antara makhluk hidup. Yap. Simbiosis. Ada Pungli Mutualisme, Pungli Komensalisme, tapi gak tahu kira-kira ada gak Pungli Parasitisme. Mungkin, Pungli Parasitisme adalah tindak lanjut dari kedua jenis Pungli sebelumnya, yaitu saat kedua belah pihak pelaku dan penerima Pungli ditindak hukum. Oh iya, Pungli Predasi pun sepertinya ada juga. hiyahiyahiya
Pungli Mutualisme, terjadi disaat kedua pihak merasa saling diuntungkan dari proses pungli tersebut. Pungli yang sejatinya adalah, segala jenis pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, berarti adalah berbentuk perpindahan uang dari penerima layanan kepada pemberi layanan, karena perlu di highlight bahwa praktek pungli sesuai pengertian diatas, berarti hanya berlaku untuk instansi pemerintah. Pemberian uang ini dianggap menguntungkan karena dapat melancarkan proses pelayanan. Muter muter. Ya pokoknya yang bayar sama yang dibayar sama sama seneng. Contohnya, bayar uang percepatan bikin KTP, dan uang tembus bikin SIM.
Pungli Komensalisme masih sedikit rancu. Karena dilihat dari Pungli Mutualisme, kemauan seseorang untuk melakukan transaksi yang jelas adalah pungli, pastinya didasari oleh sebuah keinginan, atau kebutuhan. Kebutuhan untuk dapat memperoleh pelayanan tersebut lebih cepat, atau lebih mudah, yang berarti akan ada keuntungan bagi pemberi pungli. Pungli Komensalisme fix banget gajelas.
Pungli parasitisme, nah ini. Jelasnya adalah, kondisi dimana suatu penerima layanan akan menerima kerugian bila ia tidak membayarkan sejumlah uang pungli kepada pemberi layanan. Hal ini yang di Indonesia paling dipermasalahkan, dan yang paling disorot, karena merugikan seseorang. Yang Mutualisme tidak terdeteksi, karena, buat apa juga dilaporkan. Buat apa lapor? Wong sama-sama untung. Pungli Parasitisme ini kerap kali melebur dengan Pungli Komensalisme dan Mutualisme, karena maknanya pun relatif, terhadap latar belakang ekonomi dari penerima layanan masyarakat. Contoh dari pungli ini biasanya kerap terjadi di sekolah, setidaknya melihat kasus-kasus pungli yang mejeng di tv, bertahun-tahun kebelakang.
Tetapi, lantas masih ada yang menggantung saat pulang. Hal ini memang sudah dijelaskan saat pemaparan tentang saber pungli, karena dalam prakteknya pun, there’s still a blurred line between pungli dan sumbangan. Mana yang merupakan kewajiban, mana yang merupakan sukarela. Karena takutnya, kedua-duanya bakal dianggap sebagai sumbangan, sehingga ladang pungli pun kembali subur bak tanah jawa. Disana-sini, permintaan dana, permintaan donasi untuk berbagai kegiatan, yang mungkin membuat beberapa orang berpikir, “tidak ada kah dana yang dialokasikan untuk ini? Kok masih minta?” menurut gue, kalau pungli adalah kecendrungan untuk memasukan uang orang ke kantong sendiri, maka permintaan sumbangan atau iuran buat acara-acara yang didasarkan atas kekurangan dana ini, bukanlah pungli. Mestinya seperti itu. Tidak ada dasar hukum, tetapi dasar kemanusiaan.
Tetapi pula, maka semuanya kembali kepada institusi pendidikan, atau induknya, birokrasi pemerintahan yang mengurusi pendidikan, yang tidak bisa menyediakan pendanaan yang cukup untuk kegiatan semacam itu. Tidak hanya kegiatan. Keterbatasan fasilitas, yang mengarah kepada keterbatasan kapasitas, juga turut menyuburkan kembali ladang pungli. Persaingan untuk mendapatkan tempat duduk, dan mungkin prospek masa depan yang sedikit lebih baik, dipertaruhkan melalui serah terima uang haram yang membantu proses penerimaan murid di banyak sekolah, menyingkirkan kesempatan siswa lain, atau tidak, menambah sesak sekolah yang sudah overkapasitas itu. Semuanya ada karena latar belakang dan “semangat” dari pungli. Yang berarti, keberadaan pungli didasari pula oleh keterbatasan kemampuan pemerintah, yang ditabrakan secara langsung pada kebutuhan hidup, atau gaya hidup rakyatnya yang mungkin sama tidak mampunya.
Pungli sejak lama memang sudah menjadi alat lubrikasi bagi pemerintahan. Seperti WD-40 bagi teknisi sepeda dan mobil, pungli, atau mungkin langsung sebut nama saja, duit, sudah menjadi alat pembantu dalam segala proses birokrasi. Motivasi melayani publik sudah sedikit dikesampingkan, sehingga perlu dibantu dengan umpan lain. Seperti balapan kura-kura. Kura-kura nya pasti sampai ke finish kok, tapi coba beri umpan makanan, mungkin kecepatannya akan bertambah sedikit. Makanan juga bisa digunakan saat kura-kura berbelok, untuk mengembalikannya ke jalur. Maka kurang lebih, itulah keadaan sebagian besar birokrasi pemerintahan saat ini. Semoga tidak semuanya.
Pungli memang berbahaya, dan dilarang di berbagai perundang-undangan. Pungli seperti pedang bermata dua, menguntungkan dan merugikan, tetapi asal pintar memakainya, keberadaannya tidak akan terendus otoritas. Barang haram, tetapi terkadang sangat membantu, dan bagai yang “iman” nya tidak kuat, seberapa kontra kalian kepada pungli mungkin suatu saat kalian bertemu keadaan dimana hal ini memang membantu. Jangan sampai, tetapi ya memang ini keadaannya.
Oiya jadi ini temanya pungli, pengertian pungli, pungli di dunia pendidikan.
N.B Tulisan ini bukan tugas, emang pure pengen nulis aja.
Komentar
Posting Komentar